DASAR HUKUM
LSP Perencanaan Pembangunan Indonesia didirikan oleh Perkumpulan Perencana Pembangunan Indonesia sebagai LSP Pihak Ketiga (P3). Legalitas LSP Perencanaan Pembangunan Indonesia telah diwujudkan dalam Akta Notaris Nenden Mustika, SH Nomor 02 Tanggal 19 November 2019 dikukuhkan dengan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Tanggal 21 Mei 2019 Nomor AHU 0041202.AH.01.01 TAHUN 2019 tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum PT Lembaga Sertifikasi Profesi Perencanaan Pembangunan.
Pendirian LSP Perencanaan Pembangunan mendapatkan dukungan dari: