FAQ

A: Badan Nasional Sertifikasi Profesi disingkat (BNSP) adalah sebuah lembaga independen yang dibentuk pemerintah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 ayat (5) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Badan ini bekerja untuk menjamin mutu kompetensi dan pengakuan tenaga kerja pada seluruh sektor bidang profesi di Indonesia melalui proses sertifikasi kompetensi kerja bagi tenaga kerja, baik yang berasal dari lulusan pelatihan kerja maupun dari pengalaman kerja.

A: Lembaga pelaksana kegiatan sertifikasi kompetensi kerja yang mendapatkan lisensi dari BNSP.

A: Proses pemberian sertifikat kompetensi yang dilakukan secara sistematis dan objektif melalui uji kompetensi yang mengacu kepada standar kompetensi kerja nasional Indonesia, standar internasional, dan/atau standar khusus.

A: BNSP adalah satu-satunya Badan Nasional yang dibentuk oleh Pemerintah untuk memberikan sertifikasi kompetensi kerja.

A: Sertifikat pelatihan diberikan setelah seseorang mengikuti pelatihan tertentu. Sertifikat pelatihan hanya menyatakan bahwa peserta telah mengikuti suatu pelatihan tertentu. Sementara itu, sertifikat kompetensi kerja adalah bentuk pernyataan bahwa seseorang kompeten di bidang tertentu sesuai dengan standar kompetensi kerja yang tertuang dalam SKKNI (Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia), Standar Kerja Khusus, dan/atau Standar Internasional. Sertifikat pelatihan diterbitkan oleh Lembaga Pelatihan sehingga pengakuannya hanya pada Lembaga Pelatihan itu sendiri atau jejaringnya. Sertifikat Kompetensi kerja yang diterbitkan BNSP memiliki pengakuan secara nasional karena diterbitkan atas nama negara. Bahkan jika terdapat perjanjian antarnegara, pengakuan sertifikasi dapat berskala internasional.

A: Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) adalah rumusan kemampuan kerja yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan dan/atau keahlian serta sikap kerja yang relevan dengan penugasan tugas dan syarat jabatan yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan yang berlaku.

A: Sertifikat kompetensi profesional berlaku selama 3 tahun

A: Standar waktu layanan sertifikasi yang berlaku di LSP adalah 30 hari kerja, terhitung sejak hari pertama penetapan sebagai Peserta Sertifikasi hingga penerbitan sertifikat kompetensi kerja.

A: Sertifikat pelatihan diberikan setelah seseorang mengikuti pelatihan tertentu. Sertifikat pelatihan hanya menyatakan bahwa peserta telah mengikuti suatu pelatihan tertentu. Sementara itu, sertifikat kompetensi kerja adalah bentuk pernyataan bahwa seseorang kompeten di bidang tertentu sesuai dengan standar kompetensi kerja yang tertuang dalam SKKNI (Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia), Standar Kerja Khusus, dan/atau Standar Internasional. Sertifikat pelatihan diterbitkan oleh Lembaga Pelatihan sehingga pengakuannya hanya pada Lembaga Pelatihan itu sendiri atau jejaringnya. Sertifikat Kompetensi kerja yang diterbitkan BNSP memiliki pengakuan secara nasional karena diterbitkan atas nama negara. Bahkan jika terdapat perjanjian antarnegara, pengakuan sertifikasi dapat berskala internasional.