LEMBAGA SERTIFIKASI PROFESI
PERENCANAAN PEMBANGUNAN INDONESIA

Lembaga berlisensi BNSP yang menyelenggarakan sertifikasi kompetensi di bidang perencanaan pembangunan untuk meningkatkan kualitas dan profesionalisme SDM di Indonesia.

No. Lisensi : BNSP-LSP-1846-ID

Tentang Kami

LSP Perencanaan Pembangunan didirikan oleh Perkumpulan Perencana Pembangunan Indonesia sebagai LSP Pihak Ketiga (P3).

  • Pembentukan LSP Perencanaan Pembangunan Indonesia

    LSP PERENCANAAN PEMBANGUNAN INDONESIA dibentuk melalui Akta Notaris Nenden Mustika, SH Nomor 02 pada tanggal 19 November 2019.

  • Pengesahan oleh Kementerian Hukum dan HAM

    LSP ini dikukuhkan berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia tanggal 21 Mei 2019.

  • Legalitas Badan Hukum

    Pengesahan pendirian badan hukum tertuang dalam Nomor AHU-0041202.AH.01.01 TAHUN 2019, sebagai PT Lembaga Sertifikasi Profesi Perencanaan Pembangunan.

Legalitas

Legalitas

Lisensi dan Keputusan Resmi dari BNSP untuk LSP Perencanaan Pembangunan Indonesia

LSP Renbang Telah Memenuhi Legalitas Resmi Sesuai Peraturan Pemerintah

  • LSP Perencanaan Pembangunan Indonesia
  • Nomor Lisensi BNSP: LSP-1846-ID berlaku hingga 23 November 2025
  • Keputusan Ketua BNSP No. KEP. 1880/BNSP/XI/2020
Skema Uji Kompetensi

Skema Uji Kompetensi

Daftar Skema Uji Kompetensi yang Telah Terverifikasi oleh BNSP

Alur Uji Kompetensi

Alur Uji Kompetensi

Panduan Tahapan Uji Kompetensi dari Awal hingga Akhir

Mendaftar

Peserta mendaftarkan diri melalui TUK (tempat uji kompetensi) atau langsung mendaftar ke LSP melalui nomor admin +62 813-1288-0505.

Menyepakati Tanggal Uji

Peserta dan admin LSP menyepakati tanggal uji kompetensi.

Menyelesaikan Biaya Uji

Setelah mendaftar, peserta dipersilakan menyelesaikan pembayaran biaya uji sesuai dengan skema yang dipilih.

Mendaftar ke Dalam Sistem Uji

Peserta mendaftar ke dalam sistem uji pada alamat situs web sertifikasi profesi lsppenercanaanpembangunan.id

Proses Praasesmen

Setelah melakukan tahapan pendaftaran, asesor akan melakukan verifikasi dokumen calon asesi sebelum berlanjut ke kegiatan asesmen.

Proses Asesmen

Calon asesi yang telah lolos verifikasi pada tahapan pra-asesmen berubah status menjadi asesi. Kemudian, proses asesmen atau uji kompetensi dilaksanakan sesuai dengan tanggal yang telah disepakati.

LSP Renbang – Mewujudkan SDM Unggul Melalui Sertifikasi Kompetensi

Lembaga Sertifikasi Profesi yang berkomitmen dalam peningkatan kualitas dan daya saing sumber daya manusia di bidang perencanaan dan pembangunan.

Dokumentasi

Dokumentasi

Galeri 1
Galeri 2
Galeri 3
Galeri 4
Galeri 5
Galeri 6