Skema Memantau Pelaksanaan Rencana Pembangunan

Nama : Skema Memantau Pelaksanaan Rencana Pembangunan
Kode : SKM/03/KLS/VIII/2020
Jenis : Klaster
Harga : Rp3.500.000
Unit Kompetensi : 3
Ringkasan : Memastikan kompetensi kerja pada pekerjaan Memantau Pelaksanaan Rencana Pembangunan
Unit Kompetensi
Persyaratan
Dokumen Persyaratan
Metode Asesmen
Masa Berlaku
Pemeliharaan
Tujuan
Hak Pemohon
Kewajiban Pemegang Sertifikat
No Kode Unit Judul Unit Download Lampiran
1 O.84PPB01.009.1 Melakukan pemantauan pelaksanaan pembangunan bidang ekonomi, sosial, atau spasial Download PDF
2 O.84PPB01.010.1 Merekomendasikan tindakan korektif pelaksanaan kebijakan, program, kegiatan pembangunan
3 O.84PPB01.011.1 Menyusun laporan perkembangan pelaksanaan kegiatan
No Persyaratan
1 Mahasiswa semester VI dengan kompetensi keahlian Perencanaan Pembangunan; atau
2 Memiliki Ijazah minimum S-1 atau D-4 pada bidang keilmuan yang relevan; atau
3 Memiliki sertifikat pelatihan berbasis kompetensi Perencanaan Pembangunan; atau
4 Tenaga kerja dengan pengalaman kerja minimal 2 tahun pada bidang Perencanaan Pembangunan yang dibuktikan dengan minimal memiliki 3 (tiga) hasil kegiatan dibidang perencanaan pembangunan.
No Dokumen Persyaratan
1 Fotokopi KTP
2 Pasfoto terbaru 4 x 6 cm dengan latar merah sebanyak 2 lembar
3 Fotokopi Ijazah S-1 atau D-4 dan Surat pengalaman kerja minimal 2 tahun di bidang Perencanaan Pembangunan; atau
4 Fotokopi transkrip nilai semester VI dan bukti produk/hasil praktik kerja di bidang Perencanaan Pembangunan; atau
5 Fotokopi sertifikat pelatihan berbasis kompetensi di bidang Perencanaan Pembangunan, Ijazah D-3, dan bukti pengalaman kerja minimal 2 tahun di bidang Perencanaan Pembangunan.
No Berpengalaman
1 Metode yang akan dipakai terhadap asesi atau peserta yang sudah berpengalaman adalah melalui metode Asesmen Portofolio dan Wawancara

No Belum Berpengalaman
2 Metode yang akan dipakai terhadap asesi atau peserta yang belum berpengalaman adalah melalui metode Observasi Demonstrasi dan Tes Lisan

Masa berlaku 3 tahun

Diwajibkan memelihara kompetensi minimal 6 bulan sekali

No Tujuan
1 Memastikan dan memelihara kompetensi tenaga kerja pada jabatan sesuai dengan skema sertifikasi
2 Sebagai acuan dalam pelaksanaan asesmen oleh Asesor Kompetensi
No Hak Pemohon
1 Memperoleh Penjelasan tentang gambaran proses sertifikasi sesuai dengan skema sertifikasi
2 Memperoleh hak bertanya berkaitan dengan kompetensi
3 Memperoleh pemberitahuan tentang kesempatan untuk menyatakan, dengan alasan, permintaan untuk kesediaan kebutuhan khusus sepanjang integritas asesmen tidak dilanggar, serta mempertimbangkan aturan yang bersifat nasional
4 Memperoleh jaminan kerahasian terhadap proses sertifikasi
5 Memperoleh hak banding terhadap keputusan sertifikasi
6 Memperoleh sertifikat kompetensi jika dinyatakan kompeten
7 Menggunakan sertifikat yang diperoleh untuk promosi diri sebagai tenaga pada Bidang atau Sektor Industri sesuai dengan skema sertifikasi
No Kewajiban Pemegang Sertifikat
1 Melaksanakan keprofesian di kompetensi sesuai keahlian
2 Menjaga dan mentaati kode etik profesi secara sungguh-sungguh dan konsekuen
3 Menjamin bahwa sertifikat kompetensi tidak disalahgunakan
4 Menjamin terpelihara kompetensi yang sesuai pada sertifikat kompetensi
5 Menjamin bahwa seluruh pernyataan dan informasi yang diberikan adalah terbaru, benar dan dapat dipertanggung jawabkan
6 Membayar biaya sertifikasi
7 Pemegang sertifikat kompetensi menandatangani perjanjian dengan pertimbangan