Skema Perencana Pembangunan Berkelanjutan

Nama : Skema Perencana Pembangunan Berkelanjutan
Kode : SKM/06/KLS/I/2025
Jenis : Okupasi
Harga : Rp3.500.000
Unit Kompetensi : 10
Ringkasan : Memastikan kompetensi kerja pada pekerjaan Perencana Pembangunan Berkelanjutan
Unit Kompetensi
Persyaratan
Dokumen Persyaratan
Metode Asesmen
Masa Berlaku
Pemeliharaan
Tujuan
Hak Pemohon
Kewajiban Pemegang Sertifikat
No Kode Unit Judul Unit Download Lampiran
1 J.58JUR.01.004.1 Menggunakan Perangkat Lunak Pengidentifikasian Bahan dan Sumber Tulisan Download PDF
2 J.58JUR.01.006.1 Menggunakan Perangkat Lunak Manajemen Informasi
3 O.84PPB01.007.1 Merumuskan Rencana Kegiatan Pembangunan
4 O.84PPB01.008.1 Menyusun Rencana Anggaran
5 E.360034.013.01 Membuat Proyeksi Keuangan (Financial Projection)
6 E.360034.014.01 Melakukan Analisis Rasio Keuangan
7 R.93DES00.013.1 Mengembangkan Bentuk Kemitraan
8 R.93DES00.001.1 Menjalankan Fungsi Manajemen
9 O.84PPB01.013.1 Menyusun Desain Evaluasi/Penilaian Hasil Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Bidang Ekonomi, Sosial, atau Spasial
10 K.66PBM00.079.1 Menyusun Laporan Berkelanjutan
No Untuk Mahasiswa
1 Mahasiswa Perguruan Tinggi/Politeknik (S1/D4) Prodi Perencanaan Pembangunan/Ekonomi Pembangunan/Manajemen Keuangan minimal semester VI; dan
2 Telah mengikuti Magang/praktik Kerja di Instansi pemerintah Pusat/daerah/organisasi NGO Nasional / Internasional pada bagian Perencanaan Pembangunan Berkelanjutan minimal 3 (tiga) bulan, atau

No Untuk Tenaga Kerja
1 Memiliki latar belakang pendidikan S-1 atau D-4 pada Program studi Pembangunan/Ekonomi Pembangunan/Manajemen Keuangan dan
2 Memiliki pengalaman kerja minimal 2 tahun di bidang Perencanaan Pembangunan Berkelanjutan dari Instansi pemerintah Pusat/daerah atau NGO internasional/Nasional yang di lengkapi bukti minimal 3 (tiga) laporan kegiatan di bidang Perencana Pembangunan Berkelanjutan, atau
3 Memiliki sertifikat pelatihan berbasis kompetensi pada program pelatihan; Perencanaan Pembangunan Berkelanjutan yang diterbitkan oleh Lembaga Dik-lat yang terakreditasi/ mendapat rekomendasi dari Bappenas
No Dokumen Persyaratan
1 Fotokopi KTP
2 Pasfoto terbaru 4 x 6 cm dengan latar merah sebanyak 2 lembar

No Untuk Mahasiswa Melampirkan Bukti:
1 Fotocopy Kartu Hasil Studi (KHS)/Transkrip semester 1 s/d semester VI dari Prodi Perencanaan/Ekonomi Pembangunan/Manajemen Keuangan.
2 Fotocopy surat keterangan magang/praktek kerja yang diterbitkan oleh Instansi Pemerintah Pusat/Daerah/organisasi NGO Nasional maupun Internasional pada bagian Perencanaan Perencanaan Pembangunan Berkelanjutan minimal 3 (tiga) bulan.

No Untuk Tenaga Kerja Melampirkan Bukti:
1 Fotocopy Ijazah S-1 atau D-4 dari Program studi Perencanaan Pembangunan/Ekonomi Pembangunan/Manajemen Keuangan.
2 Fotocopy surat pengalaman kerja minimal 2 tahun di bidang Perencanaan Pembangunan Berkelanjutan, dan
3 Fotocopy sebanyak 3 (tiga) berkas laporan kegiatan Perencanaan Pembangunan Berkelanjutan atau,
4 Fotocopy sertifikat pelatihan pada program pelatihan, Perencanaan Pembangunan Berkelanjutan yang diterbitkan oleh Lembaga diiktui yang terakreditasi/mendapat rekomendasi dari oleh Bappenas.
No Berpengalaman
1 Metode yang akan dipakai terhadap asesi atau peserta yang sudah berpengalaman adalah melalui metode Asesmen Portofolio dan Wawancara

No Belum Berpengalaman
2 Metode yang akan dipakai terhadap asesi atau peserta yang belum berpengalaman adalah melalui metode Observasi Demonstrasi dan Tes Lisan

Masa berlaku 3 tahun

Diwajibkan memelihara kompetensi minimal 6 bulan sekali

No Tujuan
1 Memastikan dan memelihara kompetensi tenaga kerja pada jabatan sesuai dengan skema sertifikasi
2 Sebagai acuan dalam pelaksanaan asesmen oleh Asesor Kompetensi
No Hak Pemohon
1 Memperoleh Penjelasan tentang gambaran proses sertifikasi sesuai dengan skema sertifikasi
2 Memperoleh hak bertanya berkaitan dengan kompetensi
3 Memperoleh pemberitahuan tentang kesempatan untuk menyatakan, dengan alasan, permintaan untuk kesediaan kebutuhan khusus sepanjang integritas asesmen tidak dilanggar, serta mempertimbangkan aturan yang bersifat nasional
4 Memperoleh jaminan kerahasian terhadap proses sertifikasi
5 Memperoleh hak banding terhadap keputusan sertifikasi
6 Memperoleh sertifikat kompetensi jika dinyatakan kompeten
7 Menggunakan sertifikat yang diperoleh untuk promosi diri sebagai tenaga pada Bidang atau Sektor Industri sesuai dengan skema sertifikasi
No Kewajiban Pemegang Sertifikat
1 Melaksanakan keprofesian di kompetensi sesuai keahlian
2 Menjaga dan mentaati kode etik profesi secara sungguh-sungguh dan konsekuen
3 Menjamin bahwa sertifikat kompetensi tidak disalahgunakan
4 Menjamin terpelihara kompetensi yang sesuai pada sertifikat kompetensi
5 Menjamin bahwa seluruh pernyataan dan informasi yang diberikan adalah terbaru, benar dan dapat dipertanggung jawabkan
6 Membayar biaya sertifikasi
7 Pemegang sertifikat kompetensi menandatangani perjanjian dengan pertimbangan