Skema Perencana Pinjaman dan Dana Hibah Luar negeri

Nama : Skema Perencana Pinjaman dan Dana Hibah Luar negeri
Kode : SKM/05/KLS/I/2025
Jenis : Okupasi
Harga : Rp3.500.000
Unit Kompetensi : 6
Ringkasan : Memastikan kompetensi kerja pada pekerjaan Perencana Pinjaman dan Dana Hibah Luar negeri
Unit Kompetensi
Persyaratan
Dokumen Persyaratan
Metode Asesmen
Masa Berlaku
Pemeliharaan
Tujuan
Hak Pemohon
Kewajiban Pemegang Sertifikat
No Kode Unit Judul Unit Download Lampiran
1 O.84PPB01.007.1 Merumuskan Rencana Kegiatan Pembangunan Download PDF
2 O.84PPB01.008.1 Menyusun Rencana Anggaran
3 E.360034.013.01 Membuat Proyeksi Keuangan (Financial Projection)
4 E.360034.014.01 Melakukan Analisis Rasio Keuangan
5 K.64LKM00.006.2 Memproses Pencairan dan Administrasi Pinjaman atau Pembiayaan
6 O.84PPB01.013.1 Menyusun Desain Evaluasi/Penilaian Hasil Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Bidang Ekonomi, Sosial, atau Spasial
No Untuk Mahasiswa
1 Mahasiswa Perguruan Tinggi/Politeknik (S1/D4) Prodi Perencanaan Pembangunan/Ekonomi Pembangunan/Manajemen Keuangan minimal semester VI; dan
2 Telah mengikuti program Magang/praktik Kerja di Instansi Pemerintah Pusat/daerah/organisasi NGO nasional/Internasional pada bagian Perencanaan Pinjaman dan Hibah luar negeri minimal 3 (tiga) bulan, atau

No Untuk Tenaga Kerja
1 Memiliki latar belakang pendidikan S-1 atau D-4 pada Program Studi Pembangunan/Ekonomi Pembangunan/Manajemen Keuangan, dan
2 Memiliki pengalaman kerja minimal 2 tahun di bidang Perencanaan Pinjaman dan Dana Hibah Luar negeri dari Instansi pemerintah Pusat/daerah atau NGO internasional/Nasional yang dibuktikan dengan minimal 3 (tiga) laporan kegiatan di bidang perencanaan pinjaman dan dana hibah Luar negeri, atau
3 Memiliki sertifikat pelatihan berbasis kompetensi pada program pelatihan; Pinjaman dan hibah Luar Negeri yang diterbitkan oleh Lembaga Dik-lat yang terakreditasi/mendapat rekomendasi dari Bappenas.
No Dokumen Persyaratan
1 Fotokopi KTP
2 Pasfoto terbaru 4 x 6 cm dengan latar merah sebanyak 2 lembar

No Untuk Mahasiswa Melampirkan Bukti:
1 Fotocopy Kartu Hasil Studi (KHS)/Transkrip semester 1 s/d semester VI dari jurusan Ilmu Ekonomi dan atau Manajemen Keuangan.
2 Fotocopy surat keterangan magang/praktek kerja yang diterbitkan oleh Instansi Pemerintah Pusat/Daerah/organisasi NGO Nasional maupun Internasional pada bagian Perencanaan Pinjaman dan Dana Hibah Luar Negeri minimal 3 (tiga) bulan.

No Untuk Tenaga Kerja Melampirkan Bukti:
1 Fotocopy ijazah S-1 atau D-4 dari Program Studi Perencanaan Pembangunan dan atau Ekonomi Pembangunan dan atau Manajemen Keuangan.
2 Fotocopy surat pengalaman kerja minimal 2 tahun di bidang Pinjaman dan Dana Hibah Luar Negeri.
3 Fotocopy sebanyak 3 (tiga) berkas laporan kegiatan perencanaan pinjaman dan dana hibah Luar Negeri, atau
4 Fotocopy sertifikat pelatihan pada program pelatihan; Perencanaan Pinjaman dan Dana Hibah Luar Negeri yang diterbitkan oleh Lembaga diklat yang terakreditasi/mendapat rekomendasi oleh Bappenas.
No Berpengalaman
1 Metode yang akan dipakai terhadap asesi atau peserta yang sudah berpengalaman adalah melalui metode Asesmen Portofolio dan Wawancara

No Belum Berpengalaman
2 Metode yang akan dipakai terhadap asesi atau peserta yang belum berpengalaman adalah melalui metode Observasi Demonstrasi dan Tes Lisan

Masa berlaku 3 tahun

Diwajibkan memelihara kompetensi minimal 6 bulan sekali

No Tujuan
1 Memastikan dan memelihara kompetensi tenaga kerja pada jabatan sesuai dengan skema sertifikasi
2 Sebagai acuan dalam pelaksanaan asesmen oleh Asesor Kompetensi
No Hak Pemohon
1 Memperoleh Penjelasan tentang gambaran proses sertifikasi sesuai dengan skema sertifikasi
2 Memperoleh hak bertanya berkaitan dengan kompetensi
3 Memperoleh pemberitahuan tentang kesempatan untuk menyatakan, dengan alasan, permintaan untuk kesediaan kebutuhan khusus sepanjang integritas asesmen tidak dilanggar, serta mempertimbangkan aturan yang bersifat nasional
4 Memperoleh jaminan kerahasian terhadap proses sertifikasi
5 Memperoleh hak banding terhadap keputusan sertifikasi
6 Memperoleh sertifikat kompetensi jika dinyatakan kompeten
7 Menggunakan sertifikat yang diperoleh untuk promosi diri sebagai tenaga pada Bidang atau Sektor Industri sesuai dengan skema sertifikasi
No Kewajiban Pemegang Sertifikat
1 Melaksanakan keprofesian di kompetensi sesuai keahlian
2 Menjaga dan mentaati kode etik profesi secara sungguh-sungguh dan konsekuen
3 Menjamin bahwa sertifikat kompetensi tidak disalahgunakan
4 Menjamin terpelihara kompetensi yang sesuai pada sertifikat kompetensi
5 Menjamin bahwa seluruh pernyataan dan informasi yang diberikan adalah terbaru, benar dan dapat dipertanggung jawabkan
6 Membayar biaya sertifikasi
7 Pemegang sertifikat kompetensi menandatangani perjanjian dengan pertimbangan