Skema Perencana Pinjaman dan Dana Hibah Luar negeri
Nama | : Skema Perencana Pinjaman dan Dana Hibah Luar negeri |
Kode | : SKM/05/KLS/I/2025 |
Jenis | : Okupasi |
Harga | : Rp3.500.000 |
Unit Kompetensi | : 6 |
Ringkasan | : Memastikan kompetensi kerja pada pekerjaan Perencana Pinjaman dan Dana Hibah Luar negeri |
No | Kode Unit | Judul Unit | Download Lampiran |
---|---|---|---|
1 | O.84PPB01.007.1 | Merumuskan Rencana Kegiatan Pembangunan | Download PDF |
2 | O.84PPB01.008.1 | Menyusun Rencana Anggaran | |
3 | E.360034.013.01 | Membuat Proyeksi Keuangan (Financial Projection) | |
4 | E.360034.014.01 | Melakukan Analisis Rasio Keuangan | |
5 | K.64LKM00.006.2 | Memproses Pencairan dan Administrasi Pinjaman atau Pembiayaan | |
6 | O.84PPB01.013.1 | Menyusun Desain Evaluasi/Penilaian Hasil Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Bidang Ekonomi, Sosial, atau Spasial |
No | Untuk Mahasiswa |
---|---|
1 | Mahasiswa Perguruan Tinggi/Politeknik (S1/D4) Prodi Perencanaan Pembangunan/Ekonomi Pembangunan/Manajemen Keuangan minimal semester VI; dan |
2 | Telah mengikuti program Magang/praktik Kerja di Instansi Pemerintah Pusat/daerah/organisasi NGO nasional/Internasional pada bagian Perencanaan Pinjaman dan Hibah luar negeri minimal 3 (tiga) bulan, atau |
No | Untuk Tenaga Kerja |
---|---|
1 | Memiliki latar belakang pendidikan S-1 atau D-4 pada Program Studi Pembangunan/Ekonomi Pembangunan/Manajemen Keuangan, dan |
2 | Memiliki pengalaman kerja minimal 2 tahun di bidang Perencanaan Pinjaman dan Dana Hibah Luar negeri dari Instansi pemerintah Pusat/daerah atau NGO internasional/Nasional yang dibuktikan dengan minimal 3 (tiga) laporan kegiatan di bidang perencanaan pinjaman dan dana hibah Luar negeri, atau |
3 | Memiliki sertifikat pelatihan berbasis kompetensi pada program pelatihan; Pinjaman dan hibah Luar Negeri yang diterbitkan oleh Lembaga Dik-lat yang terakreditasi/mendapat rekomendasi dari Bappenas. |
No | Dokumen Persyaratan |
---|---|
1 | Fotokopi KTP |
2 | Pasfoto terbaru 4 x 6 cm dengan latar merah sebanyak 2 lembar |
No | Untuk Mahasiswa Melampirkan Bukti: |
---|---|
1 | Fotocopy Kartu Hasil Studi (KHS)/Transkrip semester 1 s/d semester VI dari jurusan Ilmu Ekonomi dan atau Manajemen Keuangan. |
2 | Fotocopy surat keterangan magang/praktek kerja yang diterbitkan oleh Instansi Pemerintah Pusat/Daerah/organisasi NGO Nasional maupun Internasional pada bagian Perencanaan Pinjaman dan Dana Hibah Luar Negeri minimal 3 (tiga) bulan. |
No | Untuk Tenaga Kerja Melampirkan Bukti: |
---|---|
1 | Fotocopy ijazah S-1 atau D-4 dari Program Studi Perencanaan Pembangunan dan atau Ekonomi Pembangunan dan atau Manajemen Keuangan. |
2 | Fotocopy surat pengalaman kerja minimal 2 tahun di bidang Pinjaman dan Dana Hibah Luar Negeri. |
3 | Fotocopy sebanyak 3 (tiga) berkas laporan kegiatan perencanaan pinjaman dan dana hibah Luar Negeri, atau |
4 | Fotocopy sertifikat pelatihan pada program pelatihan; Perencanaan Pinjaman dan Dana Hibah Luar Negeri yang diterbitkan oleh Lembaga diklat yang terakreditasi/mendapat rekomendasi oleh Bappenas. |
No | Berpengalaman |
---|---|
1 | Metode yang akan dipakai terhadap asesi atau peserta yang sudah berpengalaman adalah melalui metode Asesmen Portofolio dan Wawancara |
No | Belum Berpengalaman |
---|---|
2 | Metode yang akan dipakai terhadap asesi atau peserta yang belum berpengalaman adalah melalui metode Observasi Demonstrasi dan Tes Lisan |
Masa berlaku 3 tahun
Diwajibkan memelihara kompetensi minimal 6 bulan sekali
No | Tujuan |
---|---|
1 | Memastikan dan memelihara kompetensi tenaga kerja pada jabatan sesuai dengan skema sertifikasi |
2 | Sebagai acuan dalam pelaksanaan asesmen oleh Asesor Kompetensi |
No | Hak Pemohon |
---|---|
1 | Memperoleh Penjelasan tentang gambaran proses sertifikasi sesuai dengan skema sertifikasi |
2 | Memperoleh hak bertanya berkaitan dengan kompetensi |
3 | Memperoleh pemberitahuan tentang kesempatan untuk menyatakan, dengan alasan, permintaan untuk kesediaan kebutuhan khusus sepanjang integritas asesmen tidak dilanggar, serta mempertimbangkan aturan yang bersifat nasional |
4 | Memperoleh jaminan kerahasian terhadap proses sertifikasi |
5 | Memperoleh hak banding terhadap keputusan sertifikasi |
6 | Memperoleh sertifikat kompetensi jika dinyatakan kompeten |
7 | Menggunakan sertifikat yang diperoleh untuk promosi diri sebagai tenaga pada Bidang atau Sektor Industri sesuai dengan skema sertifikasi |
No | Kewajiban Pemegang Sertifikat |
---|---|
1 | Melaksanakan keprofesian di kompetensi sesuai keahlian |
2 | Menjaga dan mentaati kode etik profesi secara sungguh-sungguh dan konsekuen |
3 | Menjamin bahwa sertifikat kompetensi tidak disalahgunakan |
4 | Menjamin terpelihara kompetensi yang sesuai pada sertifikat kompetensi |
5 | Menjamin bahwa seluruh pernyataan dan informasi yang diberikan adalah terbaru, benar dan dapat dipertanggung jawabkan |
6 | Membayar biaya sertifikasi |
7 | Pemegang sertifikat kompetensi menandatangani perjanjian dengan pertimbangan |